Indonesia Peringkat 1 Negara Pemakai Software Ilegal di Dunia Single Link
Business Software Alliance (BSA) mengabarkan jika Indonesia menempati peringkat 7 besar dunia sebagai negara pembajak piranti lunak atau software.
Hal ini dikatakan Justiasri P. Kusumah pada acara ‘Sosialisasi dan
Edukasi Tentang Penghargaan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Software Komputer’.
Sekjen Masyarakat Indonesia Anti Pembajakan (MIAP) tersebut mengatakan, jika Indonesia kini menempati masuk 7 besar dalam negara pembajak software di dunia.
“Ini berdasarkan riset yang dilakukan BSA pada tahun 2010 silam. Survei dilakukan pada 400 – 500 responden di 32 negara. Dan data faktanya memang demikian,” tegas Justiasari P. Kusumah pada siaran press Inilah.
Namun tak hanya prestasi itu saja yang dibuat masyarakat negeri ini. Masih menurutnya, Indonesia juga termasuk negara nomor 1 dalam pemakaian software ilegal.
“Menurut International Data Corporation (IDC) di bulan Mei 2011 menyatakan jika Indonesia menempati posisi 1 sebagai negara dengan jumlah pemakaian piranti lunak ilegal dengan estimasi 87 %,” tambah Justiasri P. Kusumah.
Pada tahun 2010 silam MIAP dengan Lembaga Penyelidkan Ekonom dan
Masyarakat Fakultas Ekonomi Indonesia (LPEM FEUI) melakukan riset
tentang estimasi barang ilegal dan bajakan yang digunakan masyarakat.
Dan hasilnya hingga menyentuh angka 34 %.
Jika ada yang gratis, mengapa harus bayar? Istilah ini akan terus berlaku bagi pegiat internet tanah air. Selama masih ada ‘barang’ gratisan di internet, mungkin produk ilegal entah apapun itu akan tetap laris manis di dunia maya.
Sumber : sidomi
1 Komentar untuk "Indonesia Peringkat 1 Negara Pemakai Software Ilegal di Dunia"
Hahahahha termasuk saya nie
PERATURAN BERKOMENTAR :
1. Dilarang Spam.
2. Dilarang Memasang Link Aktif.
3. Dilarang Menghina, Sara, Dan P*rn.
4. Dilarang Promosi.
5. Komentar Harus Relevan Dengan Artikel.
Jika anda melanggar 5 point diatas, maka komentar anda akan kami hapus langsung tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Terima kasih dan selamat berblogging ria.